Tipologi Masjid di Indonesia


Tipologi Masjid di Indonesia

 اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Ketika berwisata atau berkunjung ke suatu daerah/kota di Indonesia, seringkali kita menemukan masjid dengan  kategori atau penamaan masing-masing seperti Masjid Raya Bandung, Masjid Agung Tuban, Masjid Besar Al-Ikhlas atau Masjid Jami' Al-Falah.   Namun apakah kita mengetahui perbedaan masjid raya, masjid agung,  masjid besar dan masjid jami' tersebut? Padahal bila dilihat kata raya, agung, besar dan jami' adalah sinonim, kata yang  memiliki arti yang serupa. Ternyata kategori atau tipologi masjid di Indonesia telah diatur berdasarkan keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia.
 

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014  tanggal   2 Desember 2014.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tersebut diatur tentang tipologi masjid.  Masjid memiliki tipologi berdasarkan wilayah dan fungsinya yang dapat dibedakan menjadi :
 

1.   Masjid Negara,
 

Masjid Negara adalah masjid yang berada di Ibu Kota Negara Indonesia, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat kenegaraan.  Beberapa kriterianya adalah dibiayai dari subsidi Negara melalui APBN dan APBD serta bantuan masyarakat dan berfungsi sebagai pembina masjid-masjid yang ada di wilayah provinsi.  Memiliki ruang sholat yang dapat menampung  20.000  jamaah lengkap dengan garis shof, bersih dan nyaman.
 

Masjid Negara di Indonesia adalah Masjid Istiqlal yang berada di Jakarta,  Ibukota Negara Indonesia.
 

2.   Masjid Nasional,
 

Masjid Nasional adalah masjid di ibu kota provinsi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintahan provinsi. Beberapa kriterianya adalah dibiayai dari Pemerintah Provinsi melalui APBD serta bantuan masyarakat dan berfungsi sebagai pembina Masjid Agung  yang ada di wilayah provinsi bersama dengan Masjid Raya.  Memiliki ruang sholat yang dapat menampung  10.000  jamaah lengkap dengan garis shof, bersih dan nyaman.  

3. Masjid Raya


Masjid Raya adalah masjid yang berada di ibu kota provinsi, ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  sebagai Masjid Raya dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintahan provinsi.  Beberapa kriterianya adalah dibiayai dari Pemerintah Provinsi melalui APBD serta bantuan masyarakat dan berfungsi sebagai pembina Masjid Agung  yang ada di wilayah provinsi. Memiliki ruang sholat yang dapat menampung 10.000  jamaah lengkap dengan garis shof, bersih dan nyaman.
 

Sebagai contoh masjid yang dikelola pemerintah provinsi adalah Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Masjid Raya Bandung Jawa Barat,  Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta dan masjid-masjid di wilayah ibukota provinsi lainnya.
 

4.   Masjid Agung,


Masjid Agung adalah masjid yang terletak di ibu kota pemerintahan kabupaten/kota yang ditetapkan  bupati/walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang menjadi pusat sosial keagamaan yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah kabupaten/kota. Beberapa kriterianya adalah dibiayai dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan swadaya  masyarakat muslim dan berfungsi sebagai pembina masjid-masjid yang ada di wilayah Kabupaten/Kota.  Memiliki ruang sholat yang dapat menampung 8.000 orang jamaah lengkap dengan garis-garis shof.
 

Masjid Agung yang dikelola pemerintah kabupaten/kota biasanya terletak di alun-alun kota.  Contohnya Masjid Agung Bojonegoro, Masjid Agung Lamongan, Masjid Agung Gresik dan lain-lain.
 

Masjid Agung Tuban

5.   Masjid Besar,


Masjid Besar adalah mesjid yang berada di kecamatan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah setingkat Camat atas rekomendasi  kepala Kantor Urusan Agama (KUA)  kecamatan sebagai Masjid Besar, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri camat, pejabat dan tokoh masyarakat tingkat kecamatan. Kriterianya adalah dibiayai atau disubsidi oleh Pemerintahan Kecamatan atau organisasi kemasyarakatan dan yayasan dan berfungsi menjadi pembina masjid-masjid yang ada di wilayah kecamatan. Memiliki ruang sholat yang dapat menampung minimum 5.000 orang jamaah lengkap dengan garis-garis shof.
 

6.   Masjid Jami',


Masjid Jami' adalah masjid yang terletak di pusat pemukiman di wilayah pedesaan/kelurahan dengan kriteria berada di pusat pedesaan/kelurahan/pemukiman warga, dibiayai pemerintahan desa/kelurahan dan atau swadaya masyarakat. Memiliki ruang sholat yang dapat menampung minimum 1.000 orang jamaah lengkap dengan garis-garis shof.
 

Tipolopi Masjid Jami' inilah yang paling banyak tersebar  di setiap pedesaan atau kelurahan, pemukiman atau perumahan penduduk yang sebagian besar pembiayaannya dari swadaya masyarakat setempat.
 

Masjid Namira, Lamongan

7.   Masjid Bersejarah,
 

Masjid bersejarah adalah masjid yang terletak dikawasan peninggalan kerajaan/wali/penyebar agama islam/memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan bangsa. Dibangun oleh para Raja/Kesultanan/para wali penyebar agama islam serta para pejuang kemerdekaan. Kriterianya adalah memiliki ciri-ciri arsitektural yang khas sesuai dengan zamannya serta latar belakang historis, budaya pada zaman Kerajaan Islam maupun zaman revolusi kemerdekaan dan tercatat oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat sebagai cagar budaya dan memiliki nilai sejarah. Memiliki ruang utama sholat  lengkap dengan garis-garis shof.
 

Salah satu contoh masjid bersejarah adalah Masjid Agung Demak di kabupaten Demak, Jawa Tengah
 

8.   Masjid di Tempat Publik,
 

Masjid di tempat publik adalah masjid yang terletak dikawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, dengan kriteria berada di kawasan tertentu seperti kantor perusahaan, perbankan, kampus, sekolah/madrasah/pondok pesantren, rumah sakit, hotel, bandar udara, pelabuhan, terminal bus, stasiun kereta api, mall/plaza, pasar tradisional, SPBU, Rest area, kapal laut dan tempat umum lainnya.  Memiliki ruang sholat yang dapat menampung minimum 100 orang jamaah lengkap dengan garis-garis shof.
 

9.   Musholla,
 

Musholla adalah masjid kecil yang terletak di kawasan pemukiman maupun publik untuk memfasilitasi masyarakat melaksanakan ibadah dengan kriteria berada di kawasan tertentu seperti pemukiman setingkat RT, kantor, perusahaan, pabrik, kampus, sekolah, hotel, bandar udara, pelabuhan laut, terminal bus, stasiun, SPBU, restoran dan tempat umum lainnya. Memiliki ruang sholat yang dapat menampung minimum 20 orang jamaah lengkap dengan garis-garis shof, terjamin kebersihan dan kenyamanannya.

Apa perbedaan masjid dan musholla?
 

Kalau masjid digunakan untuk sholat rawatib (lima waktu) dan sholat jumat, sedangkan musholla hanya digunakan untuk sholat rawatib dan tidak digunakan untuk sholat jumat.  
 

Inilah pembagian tipologi Masjid di Indonesia menurut Kementerian Agama.  Sekarang kita mengetahui perbedaan masjid raya, masjid agung, masjid besar dan masjid jami'.  Sekarang kita juga  bisa mengetahui  tipologi  yang cocok dan tepat untuk masjid yang berada di kampung atau pemukiman kita.
 


Belum ada Komentar untuk "Tipologi Masjid di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel